Wednesday, November 4, 2015

Kecelakaan adalah suatu kejadian yang tidak diinginkan yang dapat berakibat cedera pada manusia, kerusakan barang, gangguan terhadap pekerjaan maupun kerusakan pada lingkungan.

Tujuan Pelaporan :
  1. Untuk melaporkan kecelakaan kerja yang terjadi didalam maupun diluar tempat kerja untuk keperluan yang berhubungan dengan kegiatan operasional perusahaan.
  2. Mengidentifikasi dan menginvestigasi penyebab kecelakaan kerja dan melakukan langkah-langkah pencegahan agar tidak terulang.

Pelaksanaan Pelaporan :
  1. Apabila terjadi kecelakaan disuatu unit kerja, maka karyawan yang mengetahui kejadian tersebut memberikan pertolongan pertama pada korban (P3K).
  2. Karyawan lainnya yang mengetahui kejadian segera menghubungi pimpinan untuk memberitahukan perihal terjadinya kecelakaan untuk mendapatkan pertolongan. Selanjutnya bawa korban ke unit gawat darurat rumah sakit, bila diperlukan.
  3. Melaporkan kejadian kecelakaan yang sesuai secara singkat dengan menyebutkan lokasi kejadian serta peristiwa terjadinya dengan jelas.
  4. Atasan korban melaporkan kejadian tersebut secara tertulis kepada pengawas K3 (dengan menggunakan formulir laporan kecelakaan).
  5. Petugas K3 dan atasan korban meneliti sebab-sebab kecelakaan dan menentukan langkah-langkah pencegahan agar kecelakaan yang serupa tidak terulang lagi dikemudian hari.
  6. Bila kecelakaan menimpa seorang karyawan diluar kawasan maupun lingkungan perusahaan, maka karyawan lain atau pihak keluarga yang mengetahui kejadian itu segera memberitahu hal tersebut kepada pihak perusahaan.

 


0 komentar:

Post a Comment

Powered by Blogger.

Video

Our Facebook Page