Kecelakaan adalah suatu kejadian yang tidak diinginkan yang dapat berakibat cedera pada manusia, kerusakan barang, gangguan terhadap pekerjaan maupun kerusakan pada lingkungan.
Tujuan Pelaporan :
- Untuk melaporkan kecelakaan kerja yang terjadi didalam maupun diluar tempat kerja untuk keperluan yang berhubungan dengan kegiatan operasional perusahaan.
- Mengidentifikasi dan menginvestigasi penyebab kecelakaan kerja dan melakukan langkah-langkah pencegahan agar tidak terulang.
Pelaksanaan Pelaporan :
- Apabila terjadi kecelakaan disuatu unit kerja, maka karyawan yang mengetahui kejadian tersebut memberikan pertolongan pertama pada korban (P3K).
- Karyawan lainnya yang mengetahui kejadian segera menghubungi pimpinan untuk memberitahukan perihal terjadinya kecelakaan untuk mendapatkan pertolongan. Selanjutnya bawa korban ke unit gawat darurat rumah sakit, bila diperlukan.
- Melaporkan kejadian kecelakaan yang sesuai secara singkat dengan menyebutkan lokasi kejadian serta peristiwa terjadinya dengan jelas.
- Atasan korban melaporkan kejadian tersebut secara tertulis kepada pengawas K3 (dengan menggunakan formulir laporan kecelakaan).
- Petugas K3 dan atasan korban meneliti sebab-sebab kecelakaan dan menentukan langkah-langkah pencegahan agar kecelakaan yang serupa tidak terulang lagi dikemudian hari.
- Bila kecelakaan menimpa seorang karyawan diluar kawasan maupun lingkungan perusahaan, maka karyawan lain atau pihak keluarga yang mengetahui kejadian itu segera memberitahu hal tersebut kepada pihak perusahaan.
0 komentar:
Post a Comment